Kemenkumham Sulsel Rancang Harmonisasi Tiga Ranperda
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:36 WIB
Lebih lanjut Baharuddin mengatakan, pengharmoinsiasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana pengharmonsaisain ini menjadi kewenangan Kemenkumham. Dalam UU tersebut juga, peraturan kepala daerah menjadi ruang lingkup pengharmonsaisan yang harus dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Ketua Bapemperda DPRD Takalar Johan Nojeng mengatakan pihaknya hadir di Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengikuti harmonisasi atas 2 (dua) ranperda yang diajukan. Pengajuan ini dilakukan sehubungan atas hasil pembahasan rapat di Bapemperda beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
"Kami ucapkan terima kasih kepada perancang Kemwnkumham Sulsel yang menyempatkan waktu membahas kedua ranperda ini. Pada kesempatan ini, kami bersama-sama dengan rombongan akan mempertajam apa yang akan kami sampaikan dalam harmonisasi ini," jelas Johan.
Ketua Bapemperda DPRD Takalar Johan Nojeng mengatakan pihaknya hadir di Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk mengikuti harmonisasi atas 2 (dua) ranperda yang diajukan. Pengajuan ini dilakukan sehubungan atas hasil pembahasan rapat di Bapemperda beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan
"Kami ucapkan terima kasih kepada perancang Kemwnkumham Sulsel yang menyempatkan waktu membahas kedua ranperda ini. Pada kesempatan ini, kami bersama-sama dengan rombongan akan mempertajam apa yang akan kami sampaikan dalam harmonisasi ini," jelas Johan.
(agn)
Lihat Juga :