Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jombang, Kemen PPPA Pastikan Korban Dapat Keadilan

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:20 WIB
Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa. Foto SINDOnews
SURABAYA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Kabupaten Jombang dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum yang saat ini tengah berjalan dan memastikan para korban mendapatkan akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan,” ujar Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa dalam Rapat Koordinasi Kasus Kekerasan Seksual Kabupaten Jombang di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, KemenPPPA berharap dalam persidangan MSAT ini, hakim mempertimbangkan kesetaraan gender dan non-diskriminasi. Pihaknya juga berharap Komisi Yudisial dapat memantau jalannya proses sidang.



"Kasus ini menjadi perhatian kami karena korban dan keluarga diketahui mendapatkan tekanan dari berbagai pihak. Hal itu dikhawatirkan memengaruhi psikis korban dalam menghadapi persidangan," kata Margareth.

Mengenai mekanisme perlindungan saksi dan korban, kata dia, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi dan korban merupakan komitmen kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban.

“Penanganan jenis kejahatan ini tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan harus terjadi sinergi antarpihak. Sehingga penanganannya komprehensif, khususnya dalam memberikan perlindungan bagi saksi korban saat memberikan keterangan dalam sidang," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengharapkan dukungan untuk menghadirkan saksi yang didampingi oleh LPSK dikarenakan kehadiran saksi sangat penting untuk mendukung pembuktian.

“Untuk para saksi korban, agar dapat memberikan kesaksian di persidangan secara daring (online) dan terdapat ruangan terpisah antara saksi korban dan terdakwa. Dikarenakan adanya kekhawatiran para saksi korban akan mendapatkan tekanan psikologis dari pihak terdakwa apabila persidangan dilakukan secara tatap muka (offline),” ujar Mia.

Senada dengan hal tersebut, Apong Herlina dari Komisi Kejaksaan juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemen PPPA yang telah menginisiasi pertemuan untuk membantu para saksi korban kasus MSAT ini. Baca juga: 8 Remaja Purwakarta Dicabuli, Kementerian PPPA Desak Polisi Ambil Tindakan Hukum

"Kami mengajak peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama mengajukan pemeriksaan kesaksian saksi korban dapat dilakukan secara daring (online) karena dikhawatirkan korban akan teringat kembali kejadian di masa lalu dengan terdakwa. Juga adanya kekhawatiran akan ada pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang akan menyudutkan saksi korban," katanya.

Diketahui, MSAT masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, MSAT didakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content