Menteri PPPA Kecam Aksi Pembakaran Pakaian dan Pengusiran Terhadap Perempuan di Cianjur
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:19 WIB
loading...
Kasus yang dialami N, warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga berupa pengusiran dan pembakaran pakaian, mendapat perhatian serius dari Kemen PPPA. Foto SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang dialami N, warga Kabupaten Cianjur , Jawa Barat, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari warga berupa pengusiran dan pembakaran pakaian, mendapat perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kemen PPPA ). Menteri PPPA Bintang Puspayoga, secara tegas mengecam kekerasan yang dialami N yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu.
Kemen PPPA sendiri menerima laporan, aksi pengusiran warga terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Namun, dugaan itu tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi warga untuk bisa menghakimi N. Baca juga: Selamatkan Warga dari Zona Merah, BIN Siapkan 15.000 Vaksin
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Bintang dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Menteri menilai, dalam kasus tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” jelasnyai.
Kemen PPPA sendiri menerima laporan, aksi pengusiran warga terhadap perempuan berusia 28 tahun tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Namun, dugaan itu tidak seharusnya menjadi pembenaran bagi warga untuk bisa menghakimi N. Baca juga: Selamatkan Warga dari Zona Merah, BIN Siapkan 15.000 Vaksin
“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting) tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun," kata Bintang dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Menteri menilai, dalam kasus tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. "Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” jelasnyai.
Lihat Juga :