Raja Dayak Minta Presiden Tetapkan Kawasan Hulu Aik Jadi Hutan Adat

Senin, 29 Juni 2020 - 09:36 WIB
"Jika ada yang mengaku-ngaku (hak atas tanah di wilayah Hulu Aik) itu tidak benar, karena tidak pernah terjadi jual beli tanah atau wilayah antara Kerajaan Hulu Aik dengan Kerajaan Kusuma Negara Sekadau di wilayah Kerajaan Hulu Aik, baik oleh saya maupun oleh Raja-raja Hulu Aik sebelumnya," terang Petrus Singa Bansa.

(Baca juga: Pengamat Hukum Unair: PDIP Sudah Tepat Tempuh Jalur Hukum )

Pengamat Hukum Adat Universitas Tanjungpura Pontianak, Salfius Seko menjelaskan, mekanisme penetapan hutan adat berdasarkan Permen LHK No. 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, bisa diajukan oleh pemohon atau pemangku kepada menteri.

"Permohonan tersebut disertai dengan persyaratan. Di antaranya, wilayah masyarakat hukum adat yang dimohon sebagian atau seluruhnya berupa hutan; produk hukum pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk Perda untuk hutan adat yang berada di dalam Kawasan hutan negara, serta Perda atau keputusan kepala daerah untuk hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara," tuturnya.

(Baca juga: Nekat Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Bonyok Dihajar Massa )

Selain itu juga disertakan peta wilayah hutan adat, dan surat pernyataan yang memuat tentang areal yang diusulkan memang merupakan wilayah adat pemohon, dan persetujuan ditetapkan sebagai hutan adat dengan fungsi lindung, konservasi, atau produksi.

"Untuk melakukan pemetaan wilayah adat, menteri atau pemerintah daerah akan memfasilitasi masyarakat hukum adat sebagai pemohon," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak itu.

Lebih lanjut Seko menjelaskan, validasi dan verifikasi oleh direktur jenderal di Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Validasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen permohonan hutan adat dalam waktu tiga hari, serta dilanjutkan dengan verifikasi lapangan.

"Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi tersebut, KLHK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menetapkan status dan fungsi hutan adat," pungkas Seko.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content