Vaksinasi Booster Kedua Sasar 58 Ribu Tenaga Kesehatan di Sulsel

Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:40 WIB
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada nakes diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.



Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada.

Beberapa jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content