Heboh Wanita Sidoarjo Tuntut Pertanggungjawaban Polisi Musi Rawas Aipda DN via TikTok
Selasa, 02 Agustus 2022 - 17:02 WIB
MUSI RAWAS - Seorang wanita yang diketahui bernama Rully, membuat gempar Polres Musi Rawas. Wanita yang telah melahirkan seorang bayi tersebut, meminta pertanggungjawaban seorang anggota polisi di Polres Musi Rawas, berinisial DN.
Gilanya, Rully yang diketahui asal Kabupaten Sidoarjo, Jatim, menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban tersebut melalui media sosial TikTok. Dari pengakuannya di media sosial, Rully ditalak cerai oleh anggota polisi tersebut saat tengah hamil lima bulan.
Rully meminta oknum polisi tersebut mengakui buah hatinya, yang merupakan anak biologis DN. Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kasus yang dihadapi Aipda DN ini telah terjadi sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Musi Rawas.
Gusti membenarkan DN telah menikah siri dengan RA di Jatim. "Namun laporan dari wanita berinisial RU ke Polda Sumsel, pada April 2022 lalu. Itu sudah masa saya," katanya, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya berdasarkan laporan RU yang ditindak lanjuti oleh Polda Sumsel, dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk lakukan penindakan oleh Provos Polres Musi Rawas. Dan telah dilaksanakan sidang disiplin terhadap DN.
Berdasarkan laporan bernomor 40/ IV/Dan.2.6.2022.Yanduan/ tanggal 21 April 2022. Telah diputuskan dalam sidang disiplin terhadap DN, dengan nomor keputusan: Kep15/IV.2022/Provpam/tanggal 27 Juni 2022.
Gilanya, Rully yang diketahui asal Kabupaten Sidoarjo, Jatim, menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban tersebut melalui media sosial TikTok. Dari pengakuannya di media sosial, Rully ditalak cerai oleh anggota polisi tersebut saat tengah hamil lima bulan.
Rully meminta oknum polisi tersebut mengakui buah hatinya, yang merupakan anak biologis DN. Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kasus yang dihadapi Aipda DN ini telah terjadi sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Musi Rawas.
Gusti membenarkan DN telah menikah siri dengan RA di Jatim. "Namun laporan dari wanita berinisial RU ke Polda Sumsel, pada April 2022 lalu. Itu sudah masa saya," katanya, Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya berdasarkan laporan RU yang ditindak lanjuti oleh Polda Sumsel, dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk lakukan penindakan oleh Provos Polres Musi Rawas. Dan telah dilaksanakan sidang disiplin terhadap DN.
Berdasarkan laporan bernomor 40/ IV/Dan.2.6.2022.Yanduan/ tanggal 21 April 2022. Telah diputuskan dalam sidang disiplin terhadap DN, dengan nomor keputusan: Kep15/IV.2022/Provpam/tanggal 27 Juni 2022.
tulis komentar anda