Harga Ikan Dimonopoli Tauke, Nelayan di Bintan, Karimun, dan Lingga Butuh Pelabuhan
Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:29 WIB
TANJUNGPINANG - Nelayan di tiga kabupaten di Kepulauan Riau (Kepri), yakni Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga, belum bisa menentukan harga ikan hasil tangkapannya secara mandiri. Harga ikan masih dikendalikan oleh tauke atau pedagang besar.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, nelayan di Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga, membutuhkan pelabuhan perikanan untuk meningkatkan produktivitas tangkapan ikan.
"Sampai sekarang pelabuhan perikanan di Kepri, hanya ada di Anambas, dan Batam. Sementara pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemprov Kepri hanya pelabuhan perikanan di Anambas," kata Arif.
Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan, sebagian warga pesisir di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Karimun, bekerja sebagai nelayan. Selama ini harga ikan diatur oleh tauke ikan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk melindungi para nelayan, terutama nelayan tradisional.
Perlindungan terhadap hak nelayan tradisional, katanya, merupakan upaya penguatan ekonomi perikanan, yang semestinya didukung pula melalui fasilitas yang memadai, seperti pelabuhan yang dijadikan sebagai tempat sandar kapal nelayan.
Tanpa pelabuhan perikanan, menurutnya, mustahil tempat pelelangan ikan dapat beroperasi normal. Tempat pelelangan ikan dibutuhkan untuk melindungi nelayan dalam perdagangan ikan. "Ruangan beku atau pendingin itu dibutuhkan untuk menyimpan ikan," katanya.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, nelayan di Kabupaten Bintan, Karimun, dan Lingga, membutuhkan pelabuhan perikanan untuk meningkatkan produktivitas tangkapan ikan.
"Sampai sekarang pelabuhan perikanan di Kepri, hanya ada di Anambas, dan Batam. Sementara pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemprov Kepri hanya pelabuhan perikanan di Anambas," kata Arif.
Baca Juga
Mantan Sekda Kepri itu menjelaskan, sebagian warga pesisir di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Karimun, bekerja sebagai nelayan. Selama ini harga ikan diatur oleh tauke ikan sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk melindungi para nelayan, terutama nelayan tradisional.
Perlindungan terhadap hak nelayan tradisional, katanya, merupakan upaya penguatan ekonomi perikanan, yang semestinya didukung pula melalui fasilitas yang memadai, seperti pelabuhan yang dijadikan sebagai tempat sandar kapal nelayan.
Tanpa pelabuhan perikanan, menurutnya, mustahil tempat pelelangan ikan dapat beroperasi normal. Tempat pelelangan ikan dibutuhkan untuk melindungi nelayan dalam perdagangan ikan. "Ruangan beku atau pendingin itu dibutuhkan untuk menyimpan ikan," katanya.
tulis komentar anda