Janda Muda asal Garut Raup Puluhan Juta dari Jual Konten Porno dan Iklan Judi Slot

Senin, 01 Agustus 2022 - 15:32 WIB
Di aplikasi TikTok, akun CC tersebut telah memiliki pengikut 1,9 ribu dan mengumpulkan 2,1 suka dari warganet.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolres Garut menyebut, DC terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content