Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Sindikat Mobil Bodong

Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:35 WIB
“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Baca Juga: IRT di Bali Tewas Usai Loncat dari Jembatan, Titip Pesan Ini untuk sang Anak.

Sementara itu untuk surat kendaraan berupa STNK itu palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri, dengan cara memesan dari Jakarta, dia memesan satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta.

Akibat perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan tindak pidana dalam Pasal Pemalsuan dokuman yakni Pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content