Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Sindikat Mobil Bodong

Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
Menyamar Jadi Pembeli,...
Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. SINDOnews/Era
A A A
LUBUKLINGGAU - Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (26/7/2022) lalu.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F, termasuk barang bukti (BB) 8 unit mobil dari berbagai merk yang disita dari para pelaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.

Dikatakan Harissandi, saat itu pihak penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosmed dan menemukan postingan penjualan mobil dengan harga murah, kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.

“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)” jelas Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).

Ditambahkan oleh Kapolres, semua kendaraan memiliki surat palsu dan tidak sesuai dengan nomor rangka mesin pada kendaraan. Setelah tim berhasil menangkap dua tersangka AY dan DH, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang berasal dari Jakarta.

“Sejauh ini kendaraa yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 Juta," katanya.

Baca: Viral Video Percakapan Kopda M dengan Kabul Sehari setelah Penembakan, Polisi Lakukan Pendalaman.

Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita 8 unit kendaraan roda empat bodong tanpa memiliki surat kendaraan yang sah, yang sudah dijual di seputaran Kota Lubuklinggau, dan Muratara.

“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Baca Juga: IRT di Bali Tewas Usai Loncat dari Jembatan, Titip Pesan Ini untuk sang Anak.

Sementara itu untuk surat kendaraan berupa STNK itu palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri, dengan cara memesan dari Jakarta, dia memesan satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta.

Akibat perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan tindak pidana dalam Pasal Pemalsuan dokuman yakni Pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Kabar Duka, Mantan Gubernur...
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved