Waspada! 145 Money Changer di Bali Ilegal, Cuma 10 yang Berizin
Kamis, 28 Juli 2022 - 15:18 WIB
DENPASAR - Wisatawan yang berlibur di Bali harus ekstra hati-hati dan waspada terutama saat menukar mata uang asing. Sebab polisi menemukan 145 money changer ilegal di Bali.
"Hasil pengecekan, dari 155 money changer, hanya 10 yang berizin," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (28/7/2022).
Dia mengungkapkan, ratusan money changer ilegal itu tersebar di sejumlah tempat, yaitu Kuta, Kuta Utara, Sanur dan Ubud.
Sayangnya, lanjut dia, polisi tidak memiliki wewenang mengambil tindakan hukum kepada tempat penukaran mata uang asing liar itu.
Para korban biasanya tidak melapor ke polisi setelah uang mereka dikembalikan. Dengan begitu, polisi tidak memiliki unsur formil dan materiil untuk mengambil tindakan hukum.
Suratno menyarankan korban membuat laporan resmi. "Kami akan tindaklanjuti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Australia kena tipu saat menukar uang dolar USD 800 di money changer di Jalan Padma Utara, Kuta, 12 Juli 2022.
Setibanya di hotel, korban menghitung uang dan sadar uang yang diterima tidak sesuai dengan kurs dengan nilai kekurangan total Rp2,2 juta.
Kasus tersebut berakhir damai setelah pihak money changer mengembalikan uang wisatawan Negeri Kanguru itu.
"Hasil pengecekan, dari 155 money changer, hanya 10 yang berizin," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, AKBP Suratno, Kamis (28/7/2022).
Dia mengungkapkan, ratusan money changer ilegal itu tersebar di sejumlah tempat, yaitu Kuta, Kuta Utara, Sanur dan Ubud.
Sayangnya, lanjut dia, polisi tidak memiliki wewenang mengambil tindakan hukum kepada tempat penukaran mata uang asing liar itu.
Para korban biasanya tidak melapor ke polisi setelah uang mereka dikembalikan. Dengan begitu, polisi tidak memiliki unsur formil dan materiil untuk mengambil tindakan hukum.
Suratno menyarankan korban membuat laporan resmi. "Kami akan tindaklanjuti sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Australia kena tipu saat menukar uang dolar USD 800 di money changer di Jalan Padma Utara, Kuta, 12 Juli 2022.
Setibanya di hotel, korban menghitung uang dan sadar uang yang diterima tidak sesuai dengan kurs dengan nilai kekurangan total Rp2,2 juta.
Kasus tersebut berakhir damai setelah pihak money changer mengembalikan uang wisatawan Negeri Kanguru itu.
(shf)
tulis komentar anda