Gasak 18 Ponsel, 2 Pencuri Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kamis, 28 Juli 2022 - 12:43 WIB
NATUNA - Roni Paslah alias Ujang, dan Aydil alias Budil tak berkutik saat diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur, dan Polres Natuna. Keduanya ditangkap, usai menggasak ponsel di di enam rumah warga yang ada di Kabupaten Natuna.
Saat proses penangkapan, Roni Paslah sempat kabur ke Sepempang, Bunguran Timur. Petugas tak tinggal diam, pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat ini akhirnya berhasil diciduk di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur.
Tak berhenti di situ saja, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil meringkus Aydil yang menjadi satu komplotan pencurian dengan Roni Paslah. Aydil ditangkap di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Timur.
Roni Paslah dan Aydil akhirnya digelandang ke Polres Natuna, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi juga berhasil menyita 18 ponsel, yang diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
"Ada enam rumah warga yang dibobol oleh pelaku, dan terakhir terjadi di rumah warga Desa Tanjung, pada 16 Juni 2022. Akibat aksi pencurian ini, seluruh korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," tegas Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy.
Dari hasil pemeriksaan, Roni Paslah merupakan residivis kasus kriminal dan baru bebas setahun lalu. Kedua pelaku pencurian kini ditahan di Polres Natuna. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp60 juta.
Saat proses penangkapan, Roni Paslah sempat kabur ke Sepempang, Bunguran Timur. Petugas tak tinggal diam, pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat ini akhirnya berhasil diciduk di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur.
Tak berhenti di situ saja, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, dan berhasil meringkus Aydil yang menjadi satu komplotan pencurian dengan Roni Paslah. Aydil ditangkap di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Timur.
Roni Paslah dan Aydil akhirnya digelandang ke Polres Natuna, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Polisi juga berhasil menyita 18 ponsel, yang diduga merupakan hasil pencurian yang dilakukan kedua pelaku.
"Ada enam rumah warga yang dibobol oleh pelaku, dan terakhir terjadi di rumah warga Desa Tanjung, pada 16 Juni 2022. Akibat aksi pencurian ini, seluruh korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," tegas Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy.
Dari hasil pemeriksaan, Roni Paslah merupakan residivis kasus kriminal dan baru bebas setahun lalu. Kedua pelaku pencurian kini ditahan di Polres Natuna. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp60 juta.
(eyt)
tulis komentar anda