Pemilik SMA SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Perkara Kekerasan Seksual

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:48 WIB
Pemilik SMA SPI di Kota Batu dituntut 15 tahun penjara dalam perkara kekerasan seksual.Foto/dok
MALANG - Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar. Sidang digelar ke-21 ini masih mengenai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama seperti sidang sebelumnya, sidang pada Rabu (27/7/2022) kembali digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terlihat persidangan kali ini memang tampak lebih longgar dibandingkan dengan sidang sebelumnya yang akhirnya ditunda.



Di area luar kantor PN Malang seperti biasa sejumlah aktivis dan massa melakukan demonstrasi. Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu.

Baca juga: LPSK Minta Hentikan Intimidasi terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sekolah SPI

Namun massa kali ini jumlahnya jauh lebih sedikit. Tak hanya itu, pengamanan kepolisian pun tak terlalu ketat dibandingkan sebelumnya. Setiap pengunjung yang masuk pun tak diperiksa ketat, seperti halnya persidangan ke-20 pada Rabu lalu (20/7/2022).

Sempat diwarnai skor oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pada pukul 11.30 WIB. Total persidangan tuntutan ini memerlukan waktu kurang lebih empat jam sejak berlangsung pukul 09.15 WIB hingga berakhir pukul 12.45 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!