Ancam Warga Pakai Pedang, Kakak Beradik Diciduk Polisi
Selasa, 26 Juli 2022 - 05:36 WIB
PALEMBANG - Aryadi (38), warga Jalan Gubernur H Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Aryadi dibekuk lantaran video pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap Maryana Novia Sari viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,pihaknya juga menangkap adik tersangka, Agus Salim (32), yang juga melakukan aksi pengancaman terhadap korban di lokasi berbeda, yakni di rumah dan di tempat parkiran.
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pengancaman ini terjadi, Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II. Saat itu korban hendak pulang ke rumah, namun di TKP terhalang oleh sepeda motor milik keluarga pelaku.
"Korban meminta pelaku untuk meminggirkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tidak setuju. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan melakukan pengancaman," ucap Tri, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut.
"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor. Saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan,pihaknya juga menangkap adik tersangka, Agus Salim (32), yang juga melakukan aksi pengancaman terhadap korban di lokasi berbeda, yakni di rumah dan di tempat parkiran.
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi pengancaman ini terjadi, Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II. Saat itu korban hendak pulang ke rumah, namun di TKP terhalang oleh sepeda motor milik keluarga pelaku.
"Korban meminta pelaku untuk meminggirkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tidak setuju. Korban dan pelaku sempat cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan melakukan pengancaman," ucap Tri, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, pelaku Agus Salim mengakui perbuatannya yang mendatangi rumah korban sambil membawa pedang yang sempat viral di medsos tersebut.
"Saya mau pergi ke warung membeli obat karena anak sakit. Tapi dia minta saya meminggirkan motor. Saya bilang nanti mau beli obat anak ke warung dulu. Dia malah ngomel-ngomel, sehingga saya emosi dan hilang kontrol," ujarnya
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang, pisau, dan pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(don)
tulis komentar anda