Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Aborsi Tujuh Janin di Makassar

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:06 WIB
Polisi memperlihatkan foto sejoli yang menjadi tersangka kasus aborsi tujuh janin di Kota Makassar saat merilis kasus tersebut, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan berkas perkara kasus sepasang kekasih melakukan aborsi tujuh janin. Berkas tersebut ditolak lantaran belum lengkap.

Kanit I Bidum Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Jaelani, mengatakan dikembalikannya berkas tersebut lantaran kurangnya hasil DNA dari sepasang tersangka. Hal itu menjadi kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.



Baca Juga: Tersangka Kasus 7 Janin di Kota Makassar Berpotensi Bertambah

"Kita sudah susun berkas, belum ada hasilnya, petunjuk Kejaksaan menunggu tes DNA. Kan berkasnya dikembalikan, petunjuknya bahwa tes DNA makanya kami lakukan tes DNA di Jakarta," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!