Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Diperiksa di Polresta Serang Kota

Kamis, 21 Juli 2022 - 20:41 WIB
Tim Penyidik Polresta Serang Kota, Banten langsung memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) usai ditangkap di Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencamaran nama baik. Foto/iNews/Mahesa Apriandi
SERANG - Tim Penyidik Polresta Serang Kota, Banten langsung memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) usai ditangkap di Jakarta Selatan atas dugaan kasus pencamaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Kamis (21/7/2022). Polisi terpaksa melakukan upaya paksa terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak koperatif terhadap petugas.

Nikita Mirzani ditangkap di lobi utama salah satu mall di Jakarta Selatan tepat pada pukul 14.50. Tersangka langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.





Dia tiba pada pukul 16.30 di kantor Polresta Serang Kota. Saat ini Nikita Mirzani tengah diperiksa oleh tim penyidik di ruangan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan dilakukan secara persuasif dan humanis, yakni didampingi oleh tiga polisi wanita karena yang ditangkap adalah seorang wanita.

Dia menambahkan, upaya penjemputan paksa dilakukan lantaran tersangka cenderung tidak koperatif saat polisi melakukan penyidikan.

Bahkan tersangka mengabaikan surat panggilan polisi pada tanggal 24 Juni 2022. Surat panggilan tidak tidak direspons dengan baik bahkan tersangka meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pada hari Rabu 6 Juli 2022.



"Meski sudah dijadwalkan ulang namun tetap tersangka NM masih mangkir dari panggilan polisi. Inilah yang membuat NM ditangkap paksa. Selain itu, tersangka juga tak mengindahkan upaya restorative justice yang dilakukan polisi," katanya.

Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani yang berada di Pesangrahan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini polisi menyita satu buah smartphone.

"Penyidik memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka Nikita Mirzani. Saat ini tim penyidik tengah konsentrasi melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Shinto, pasca penangkapan penyidik memiliki kewajiban untuk memenuhi hak hak tersangka yaitu segera dimintai keterangan dengan didamping oleh penasihat hukumnya. Namun saat ini penyidik masih menunggu kehadiran penasihat hukum.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content