Dindik Jatim Ancam Coret Siswa yang Palsukan SKD Saat PPDB
Sabtu, 27 Juni 2020 - 13:13 WIB
SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) akan mencoret siswa yang terbukti memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD) saat mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Sabtu (27/6/2020). Menurutnya, sanksi tegas bagi pemalsuan SKD itu merupakan instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD,” katanya.(Baca juga: Lagu Yaa Lal Wathan Tandai Pelepasan Lulusan SMP Khadijah Surabaya )
Wahid mengungkapkan, pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sebab, dalam masa pandemi Covid-19 ini, verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. “Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD," kata Wahid.
Namun,lanjut dia, saat pandemi COVID-19 telah berakhir dan dalam verifikasi ditemukan pemalsuan dokumen, status siswa sekolah negeri bisa dicoret. Selain itu, pihak yang memalsukan dokumen akan dipidanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Verifikasi itu dengan memastikan titik rumah sesuai alamat yang dicantumkan dalam SKD. "Kalau ada KK tumpangan (belum pecah KK), saya lebih mempercayai dokumen kependudukan," tuturnya.
(Baca juga: Kampung Tangguh Peduli Lansia di Tengah Pandemi COVID-19 Sidoarjo )
Terkait pagu yang dianggap tidak sesuai, Wahid menjelaskan bahwa porsi kursi PPDB yang disediakan berkurang itu karena ada siswa kelas X SMA negeri yang tidak naik kelas. Dengan begitu, pagu itu digunakan untuk siswa yang tidak naik kelas. Dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X tidak naik kelas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi, Sabtu (27/6/2020). Menurutnya, sanksi tegas bagi pemalsuan SKD itu merupakan instruksi dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) menginstruksikan agar meneliti dan melakukan verifikasi setiap berkas pendaftar PPDB. Mengingat wali murid mengeluhkan ada indikasi pemalsuan data SKD,” katanya.(Baca juga: Lagu Yaa Lal Wathan Tandai Pelepasan Lulusan SMP Khadijah Surabaya )
Wahid mengungkapkan, pendaftar PPDB yang menggunakan SKD hanya 8 persen. Sementara sisanya yakni 92 persen menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sebab, dalam masa pandemi Covid-19 ini, verifikasi berkas secara manual belum bisa dilakukan. “Meskipun sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan oleh pendaftar, yakni SKD," kata Wahid.
Namun,lanjut dia, saat pandemi COVID-19 telah berakhir dan dalam verifikasi ditemukan pemalsuan dokumen, status siswa sekolah negeri bisa dicoret. Selain itu, pihak yang memalsukan dokumen akan dipidanakan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Verifikasi itu dengan memastikan titik rumah sesuai alamat yang dicantumkan dalam SKD. "Kalau ada KK tumpangan (belum pecah KK), saya lebih mempercayai dokumen kependudukan," tuturnya.
(Baca juga: Kampung Tangguh Peduli Lansia di Tengah Pandemi COVID-19 Sidoarjo )
Terkait pagu yang dianggap tidak sesuai, Wahid menjelaskan bahwa porsi kursi PPDB yang disediakan berkurang itu karena ada siswa kelas X SMA negeri yang tidak naik kelas. Dengan begitu, pagu itu digunakan untuk siswa yang tidak naik kelas. Dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X tidak naik kelas.
tulis komentar anda