Petugas PLN Gadungan Gasak Laptop Warga di Palembang

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:37 WIB
Baca: Suami Nafsu Tinggi, Istri Paksa Gadis Belia untuk Dicabuli.

Dari hasil tindak kejahatan tersebut, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam, dan satu buah Laptop merk Lenovo. Total kerugian mencapai Rp7 juta.

Baca Juga: Pilot Meninggal Dunia usai Take Off, Citilink Putar Balik ke Bandara Juanda.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit Motor sport Honda CBR warna hitam milik pelaku. "Karena ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!