Petugas PLN Gadungan Gasak Laptop Warga di Palembang

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:37 WIB
Herman Syahputra (31), warga Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap polisi usai mencuri di rumah warga dengan modus mengaku sebagai petugas PLN. (Ist)
PALEMBANG - Herman Syahputra (31), warga Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap polisi usai mencuri di rumah warga dengan modus mengaku sebagai petugas PLN.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan, bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah Puty yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gembira, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

"Dalam melancarkan aksi tindak pidananya, tersangka mengaku sebagai petugas dari PLN yang hendak memeriksa listrik di rumah korbannya," ujar Roy, Kamis (21/7/2022).



Dengan penyamaran sebagai petugas PLN tersebut, lanjut Kapolsek, tersangka memperdaya korban dan membawa sejumlah kabur barang berharga di rumahnya. "Saat pelaku datang, korban sempat menanyakan surat tugas, tetapi dia mengaku tertinggal di kantor," jelasnya.

Meski sempat curiga, korban kemudian mempercayai jika tersangka merupakan petugas PLN. Korban pun akhirnya memberikan izin kepada pelaku untuk memeriksa aliran listrik di rumahnya.

"Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengecek lampu di lantai atas rumah. Saat korban sedang mengecek lampu, pelaku langsung beraksi dan mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku langsung pergi dari rumah tersebut," ungkapnya.

Baca: Suami Nafsu Tinggi, Istri Paksa Gadis Belia untuk Dicabuli.

Dari hasil tindak kejahatan tersebut, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban seperti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A71 warna hitam, dan satu buah Laptop merk Lenovo. Total kerugian mencapai Rp7 juta.

Baca Juga: Pilot Meninggal Dunia usai Take Off, Citilink Putar Balik ke Bandara Juanda.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu unit Motor sport Honda CBR warna hitam milik pelaku. "Karena ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content