WNA Belanda Pemilik Restoran Mewah di Lombok Dideportasi
Kamis, 21 Juli 2022 - 11:14 WIB
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, berinisial VM (68) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali, karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis. Wanita asal Belanda tersebut, merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022). VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.
VM telah tinggal di Lombok selama delapan tahun tiga bulan. Tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap.
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.
Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya. "Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.
Baca Juga
"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022). VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.
VM telah tinggal di Lombok selama delapan tahun tiga bulan. Tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap.
VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.
Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya. "Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.
(eyt)
tulis komentar anda