WNA Belanda Pemilik Restoran Mewah di Lombok Dideportasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:14 WIB
Warga Negara Asing (WNA) Belanda, berinisial VM dideportasi imigrasi Bali, karena izin tinggalnya sudah habis. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, berinisial VM (68) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali, karena izin tinggalnya di Indonesia telah habis. Wanita asal Belanda tersebut, merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Izin Tinggal Habis dan Tak Punya Tiket Pulang, Warga Mesir Dideportasi dari Bali



"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kamis (21/9/2022). VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA.

VM telah tinggal di Lombok selama delapan tahun tiga bulan. Tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan melakukan investasi membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!