Parah! Paman Cekoki Ponakan Minuman Keras lalu Disetubuhi

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:41 WIB
Baca juga: Parah! 2 Kakek Bejat Bergiliran Cabuli Bocah Perempuan di Kuningan Sebanyak 16 Kali



Sedang aksi pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dari keterangan orang tua korban aksi pencabulan hingga persetubuhan dilakukan setelah orang tuanya menitipkan korban SF yang masih duduk di bangku SMK kepada pamannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

“Pelaku akan dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!