Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara Kelolaan

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:02 WIB
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan;

4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;

2. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;

3. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri;

4. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

"Per hari Minggu, 17 Juli, 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I telah secara resmi mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub No SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No SE 71 Tahun 2022. Jika dirata-rata, jumlah penumpang harian yang terlayani di 15 bandara kami mencapai kurang lebih 130 ribu penumpang per hari. Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk dapat meminimalisir potensi penyebaran virus Corona di bandara, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," papar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Angkasa Pura I Operasikan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara Kelolaan

Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura I mengoperasikan fasilitas vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More