Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara Kelolaan

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:02 WIB
loading...
Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara Kelolaan
Angkasa Pura I implementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 70 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 71 Tahun 2022
A A A
JAKARTA - PT Angkasa Pura I mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku efektif pada Minggu, 17 Juli 2022.

Dalam SE Kemenhub No. 70 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
4. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Angkasa Pura I Terapkan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara Kelolaan


Sedangkan dalam SE Kemenhub No 71 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
2. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau digital) dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
3. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
4. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala dan suhu tubuh dengan ketentuan jika PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanan;
4. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah menyelesaikan isolasi atau perawatan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Sedangkan jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;
2. Apabila disertai gejala sedang atau berat, atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;
3. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri;
4. Seluruh biaya penanganan dan evakuasi media bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.

"Per hari Minggu, 17 Juli, 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I telah secara resmi mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub No SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No SE 71 Tahun 2022. Jika dirata-rata, jumlah penumpang harian yang terlayani di 15 bandara kami mencapai kurang lebih 130 ribu penumpang per hari. Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk dapat meminimalisir potensi penyebaran virus Corona di bandara, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia," papar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

Angkasa Pura I Operasikan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara Kelolaan
Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Angkasa Pura I mengoperasikan fasilitas vaksinasi Covid-19 di bandara-bandara kelolaan. Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan Pemerintah, serta untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.

"Fasilitas vaksinasi Covid-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara. Angkasa Pura I bersama dengan seluruh instansi anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat," lanjut Faik Fahmi.

Dalam pengoperasian fasilitas vaksinasi ini, Angkasa Pura I bekerja sama dengan instansi anggota komunitas bandara, di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Hingga 18 Juli, fasilitas vaksinasi telah tersedia di 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I, dengan waktu operasional dan lokasi sebagai berikut:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), beroperasi setiap hari pukul 09.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Kedatangan;
2. Bandara Juanda Surabaya (SUB), beroperasi setiap hari pukul 06.00 - 17.00 WIB, berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1;
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), beroperasi setiap hari pukul 08.00 - 12.00 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), beroperasi setiap hari pukul 09.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), beroperasi setiap Senin-Jum'at mulai pukul 10.00 WIB, berlokasi di Exhibition Hall;
6. Bandara Pattimura Ambon (AMQ), beroperasi setiap hari pukul 08.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan;
7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), beroperasi setiap Senin dan Rabu pukul 09.30 - 15.30 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK), beroperasi setiap Selasa dan Kamis pukul 07.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Gedung Administrasi Angkasa Pura I;
9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00 - 15.00 WIB, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC), beroperasi setiap hari pukul 09.00 - 11.00 WIB, berlokasi di Stasiun Kereta Api Bandara;
11. Bandara El Tari Kupang (KOE), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 08.00 - 11.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
12. Bandara Internasional Lombok (LOP), beroperasi setiap hari pukul 09.00 - 14.00 WITA, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), beroperasi setiap Senin-Sabtu pukul 08.00 - 15.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIB, berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Barat;
15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00 - 12.00 WIT, berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.

CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)