Pejabat Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dilantik
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:07 WIB
Dia juga menyatakan bahwa penambahan komposisi itu sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru diterbitkan. Sehingga, diakuinya tak ada cacat administrasi di dalamnya.
Selain pelantikan direksi dan dewan pengawas, pada momen yang sama juga ditunjuk sejumlah nama yang menjabat sebagai komite audit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, memang dibolehkan adanya pembentukan Komite Audit. Hal itu tertuang dalam pasal 134 yang menyangkut pengawasan terhadap BUMD.
Pengawasan yang dimaksud dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Adapun pengawasan internal sebagaimana dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya.
"Komite Audit Ditunjuk langsung, sama dengan Sekretaris Dewas. Tapi rata-rata diambil dari orang yang ikut seleksi lelang jabatan kemarin," beber Danny.
Selama ini, kinerja BUMD dinilai belum maksimal dan belum membawa dampak positif terhadap keuangan daerah. Sehingga, usai dimandatkan, seluruh pejabat itu kini punya pekerjaan rumah (PR) besar untuk melakukan pembenahan di masing-masing organisasi BUMD untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).
Tahun ini, Pemerintah Kota Makassar menarget PAD sebesar Rp2 triliun. Terdiri dari penerimaan sektor pajak sebesar Rp1,6 triliun dan retribusi Rp400 miliar.
(agn)
tulis komentar anda