Polisi Halau Bus Angkutan Mudik Masuk Bandung di Gerbang Tol Buahbatu
Minggu, 26 April 2020 - 21:07 WIB
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bertindak tegas dengan memerintahkan bus pengangkut para pemudik kembali ke daerah asal. Mereka tak diizinkan masuk Kota Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Provisi, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang dan larangan mudik di sejumlah check point gerbang tol dan perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Bandung.
"Masa sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari sejak PSBB diterapkan. Saat ini kami melakukan penindakan," kata Bayu dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (26/4/2020).
Pengendara motor yang ditindak, ujar Bayu, karena melanggar PSBB, yaitu berboncengan dan tak mengenakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran dan diperintahkan putar balik.
"Pengendara mobil juga ditindak tegas karena memuat jumlah penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam PSBB," ujar Bayu.
Sementara, tutur Kasatlantas, terhadap bus pengangkut pemudik, ditindak tegas untuk putar balik arah ke kota asal karena melanggar arahan pemerintah terkait larangan mudik.
"Terhadap bus dan penumpangnya diperintahkan kembali ke daerah asal (dilarang masuk Kota Bandung). Kejadiannya hari ini (Minggu 26 April 2020). Mulai saat ini, tidak ada bus AKAP dari Kota Bandung keluar. Begitu juga, bus dari luar kota tidak boleh masuk ke Bandung," tutur Kasatlantas.
Bayu mengemukakan, dalam tiga hari ini, Jumat, Sabtu, dan Minggu, 24-25-26 April 2020, petugas gabungan telah menindak tegas ratusan warga di sejumlah check point, baik gerbang tol maupun wilayah perbatasan.
Di gerbang Tol Buahbatu, ungkap Bayu, pada Jumat dan Sabtu, sebanyak 698 pengendara motor dan 22 mobil ditindak dengan diperintahkan putar balik dan ditegur.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Provisi, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang dan larangan mudik di sejumlah check point gerbang tol dan perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Bandung.
"Masa sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari sejak PSBB diterapkan. Saat ini kami melakukan penindakan," kata Bayu dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (26/4/2020).
Pengendara motor yang ditindak, ujar Bayu, karena melanggar PSBB, yaitu berboncengan dan tak mengenakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran dan diperintahkan putar balik.
"Pengendara mobil juga ditindak tegas karena memuat jumlah penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam PSBB," ujar Bayu.
Sementara, tutur Kasatlantas, terhadap bus pengangkut pemudik, ditindak tegas untuk putar balik arah ke kota asal karena melanggar arahan pemerintah terkait larangan mudik.
"Terhadap bus dan penumpangnya diperintahkan kembali ke daerah asal (dilarang masuk Kota Bandung). Kejadiannya hari ini (Minggu 26 April 2020). Mulai saat ini, tidak ada bus AKAP dari Kota Bandung keluar. Begitu juga, bus dari luar kota tidak boleh masuk ke Bandung," tutur Kasatlantas.
Bayu mengemukakan, dalam tiga hari ini, Jumat, Sabtu, dan Minggu, 24-25-26 April 2020, petugas gabungan telah menindak tegas ratusan warga di sejumlah check point, baik gerbang tol maupun wilayah perbatasan.
Di gerbang Tol Buahbatu, ungkap Bayu, pada Jumat dan Sabtu, sebanyak 698 pengendara motor dan 22 mobil ditindak dengan diperintahkan putar balik dan ditegur.
tulis komentar anda