Perbup Belum Rampung, Tahapan Pilkades di Bulukumba Terancam Molor
Jum'at, 15 Juli 2022 - 19:16 WIB
BULUKUMBA - Tahapan pilkades di Kabupaten Bulukumba terancam molor. Penyebabnya, regulasi berupa peraturan bupati alias perbup, yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan diketahui hingga kini belum juga rampung. Tahapan pilkades di Bulukumba sejatinya dimulai pada Juli 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bulukumba , Akhmad Januaris, membenarkan perbup terkait pilkades memang belum rampung. Sejauh ini, disebutnya masih dalam proses penyelesaian.
"Sementara proses perbaikan perbup-nya di provinsi. Sebenarnya sudah selesai tapi karena ada perbaikan jadi dibawa kembali ke provinsi," ungkap dia.
Mantan Kadis Pendidikan Bulukumba itu menyebut tahapan pilkades memang ditargetkan dimulai pada Juli 2022. Meski demikian, diagendakan dilakukan pada akhir bulan ini atau minggu keempat Juli.
Menurut Januaris, salah satu kendala penyusunan perbup soal pilkades adalah adanya aturan-aturan yang baru. Beberapa hal baru itu mulai dari persyaratan calon, hingga teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.
Perbup yang baru ini disusun berdasarkan peraturan daerah atau perda baru soal pilkades . Sekadar perbandingan, pada regulasi lama disebutkan calon kepala desa harus tercatat sebagai warga desa setempat. Sedangkan, regulasi baru mengatur calon kepala desa bisa berasal dari luar desa.
Selain soal domisili calon kepala desa, perubahan lain dalam perda juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkades. Sebelumnya, TPS terpusat di satu titik, namun pada aturan baru disebutkan harus disiapkan minimal dua TPS.
Dalam perda baru juga diatur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan e-Voting. Seperti diketahui, pada Pilkades Serentak 2022 akan mulai menerapkan sistem e-Voting, meski baru dilakukan di satu desa sebagai percontohan.
"Insya Allah kalau sudah selesai perbup, tahapan akan kita susun mulai dari sosialiasi sampai pelaksanaan pilkades ," tuturnya.
Sekadar diketahui, terdapat 31 desa di Bulukumba yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022. Di antaranya yakni Kecamatan Gantarang terdapat 4 desa, Kindang 1 desa, Bontotiro 2 desa, Bontobahari 2 desa, Bulukumpa 5 desa, Kajang 7 desa, Ujung Loe 5 desa, dan Rilau Ale terdapat 5 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bulukumba , Akhmad Januaris, membenarkan perbup terkait pilkades memang belum rampung. Sejauh ini, disebutnya masih dalam proses penyelesaian.
"Sementara proses perbaikan perbup-nya di provinsi. Sebenarnya sudah selesai tapi karena ada perbaikan jadi dibawa kembali ke provinsi," ungkap dia.
Mantan Kadis Pendidikan Bulukumba itu menyebut tahapan pilkades memang ditargetkan dimulai pada Juli 2022. Meski demikian, diagendakan dilakukan pada akhir bulan ini atau minggu keempat Juli.
Menurut Januaris, salah satu kendala penyusunan perbup soal pilkades adalah adanya aturan-aturan yang baru. Beberapa hal baru itu mulai dari persyaratan calon, hingga teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa.
Perbup yang baru ini disusun berdasarkan peraturan daerah atau perda baru soal pilkades . Sekadar perbandingan, pada regulasi lama disebutkan calon kepala desa harus tercatat sebagai warga desa setempat. Sedangkan, regulasi baru mengatur calon kepala desa bisa berasal dari luar desa.
Selain soal domisili calon kepala desa, perubahan lain dalam perda juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkades. Sebelumnya, TPS terpusat di satu titik, namun pada aturan baru disebutkan harus disiapkan minimal dua TPS.
Dalam perda baru juga diatur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan e-Voting. Seperti diketahui, pada Pilkades Serentak 2022 akan mulai menerapkan sistem e-Voting, meski baru dilakukan di satu desa sebagai percontohan.
"Insya Allah kalau sudah selesai perbup, tahapan akan kita susun mulai dari sosialiasi sampai pelaksanaan pilkades ," tuturnya.
Sekadar diketahui, terdapat 31 desa di Bulukumba yang akan menggelar Pilkades Serentak 2022. Di antaranya yakni Kecamatan Gantarang terdapat 4 desa, Kindang 1 desa, Bontotiro 2 desa, Bontobahari 2 desa, Bulukumpa 5 desa, Kajang 7 desa, Ujung Loe 5 desa, dan Rilau Ale terdapat 5 desa.
(tri)
tulis komentar anda