Waspada! Provinsi Sulsel Masuk Zona Merah PMK
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:49 WIB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking (kanan) didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Amson Padolo (kiri), memberikan keterangan terkait PMK di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/7/2022). Foto/SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
MAKASSAR - Meluasnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak membuat Provinsi Sulsel berada dalam zona merah PMK. Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan), terdapat 173 kasus PMK.
Kepala Disnak-Keswan Sulsel, Nurlina Saking, menuturkan kasus tersebut tersebar di 6 kabupaten/kota. Rinciannya yakni Tana Toraja 28, Toraja Utara 110, Bone 22, Makassar 1, Jeneponto 2, dan Bantaeng 10.
Baca Juga: Sulsel Tutup Lalu Lintas Ternak dari Daerah Tertular Wabah PMK
"Itu data sejak kasus pertama kali terdeteksi pada tanggal 28 Juni sampai 13 Juli 2022. Saat ini Sulsel belum ditetapkan sebagai wabah PMK , namun zona merah," ungkap Nurlina.
Kepala Disnak-Keswan Sulsel, Nurlina Saking, menuturkan kasus tersebut tersebar di 6 kabupaten/kota. Rinciannya yakni Tana Toraja 28, Toraja Utara 110, Bone 22, Makassar 1, Jeneponto 2, dan Bantaeng 10.
Baca Juga: Sulsel Tutup Lalu Lintas Ternak dari Daerah Tertular Wabah PMK
"Itu data sejak kasus pertama kali terdeteksi pada tanggal 28 Juni sampai 13 Juli 2022. Saat ini Sulsel belum ditetapkan sebagai wabah PMK , namun zona merah," ungkap Nurlina.
Lihat Juga :