Tak Pakai Masker, Belasan Warga Ini Dihukum Bernyanyi
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:41 WIB
KENDAL - Belasan warga Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya karena terjaring razia masker yang digelar Forkompincam Rowosari, Jumat (26/6/2020) siang.
Hukuman ini diberikan berdasarkan peraturan Bupati Kendal nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka percepatan pencegahan COVID-19.
Untuk hukuman menyanyi ini masih merupakan langkah teguran, selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Razia penggunaan masker ini dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Rowosari, Kendal, Jawa Tengah dengan melibatkan kepolisian, TNI dan petugas kecamatan setempat. (Baca: Tak Pakai Masker, Pengunjung Pantai Telukawur Dihukum Push Up).
Camat Rowosari Sugengriyadi mengatakan razia ini dilakukan sesuai paraturan bupati dalam rangka untuk percepatan penaganan COVID-19. Rencanaya razia ini akan dilakukan rutin agar masyarakat membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah.
"Untuk hukuman menyanyi ini masih bersifat tegurah dan sosialisasi, namun jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi sosial sesuai dengan peraturan Bupati Kendal. Selain diberi pengarahan untuk menggunakan masker warga juga diminta untuk membiasakan cuci tangan," pungkasnya.
Hukuman ini diberikan berdasarkan peraturan Bupati Kendal nomor 51 tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka percepatan pencegahan COVID-19.
Untuk hukuman menyanyi ini masih merupakan langkah teguran, selanjutnya akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan.
Razia penggunaan masker ini dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Rowosari, Kendal, Jawa Tengah dengan melibatkan kepolisian, TNI dan petugas kecamatan setempat. (Baca: Tak Pakai Masker, Pengunjung Pantai Telukawur Dihukum Push Up).
Camat Rowosari Sugengriyadi mengatakan razia ini dilakukan sesuai paraturan bupati dalam rangka untuk percepatan penaganan COVID-19. Rencanaya razia ini akan dilakukan rutin agar masyarakat membiasakan menggunakan masker saat keluar rumah.
"Untuk hukuman menyanyi ini masih bersifat tegurah dan sosialisasi, namun jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi sosial sesuai dengan peraturan Bupati Kendal. Selain diberi pengarahan untuk menggunakan masker warga juga diminta untuk membiasakan cuci tangan," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda