Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:25 WIB
Baca: Angkut Ribuan Botol Miras, 2 Mobil Boks Diamankan Polres Karawang.

Dijelaskannya, para korban ditarget 3 korban dalam satu hari, jika tidak akan di strum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.

Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.

Baca Juga: Temui Kelompok Petani, Partai Perindo Deli Serdang Salurkan Pupuk dan Benih Lele.

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!