Polda Kepri Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:25 WIB
loading...
Polda Kepri Tangkap...
Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

"Penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022 lalu," katanya saat press release Jumat (8/7/22).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat 9 PMI dari Kepri yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti tindak kekerasan. Kemudian, mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pendalaman dan didapati bahwa salah satu pelaku berada di Kota Batam.

"Setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di Perumahan Permata Regency," bebernya.

Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.

"Ketiga pelaku ini merupakan pengurus dan perekrut 9 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja. Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook," katanya.

Ke 9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.

"Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target," katanya.

Baca: Angkut Ribuan Botol Miras, 2 Mobil Boks Diamankan Polres Karawang.

Dijelaskannya, para korban ditarget 3 korban dalam satu hari, jika tidak akan di strum, push up dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.

Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.

Baca Juga: Temui Kelompok Petani, Partai Perindo Deli Serdang Salurkan Pupuk dan Benih Lele.

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved