Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:13 WIB
SIDOARJO - Sidang tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.
Sidang tak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang karena mempertimbangkan faktor keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan hal tersebut di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Menurut Tengku Firdaus, pemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Sebelumnya kami mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. "Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Sidang tak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang karena mempertimbangkan faktor keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan hal tersebut di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Menurut Tengku Firdaus, pemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).
"Sebelumnya kami mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Baca Juga
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP juncto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka. "Untuk tahap berikutnya, kewenangannya adalah Kejati Jatim," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Untuk mempermudah proses pelimpahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
(shf)
tulis komentar anda