Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati
loading...
A
A
A
JOMBANG - Tersangka Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi sempat merepotkan polisi karena upaya penangkapannya mendapat perlawanan dari ratusan orang pendukung di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Mas Bechi merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Dia yang terjerat kasus pencabulan santriwati itu menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah.
Kasus ini bermula saat Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Setelah melalui proses panjang, selanjutnya pada Desember 2029 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mas Bechi kemudian menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan majelis Hakim.
Dalam proses hukum, MSA dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang ratusan massa.
Secara fakta yuridis, berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit.
Tersangka MSA dikenal memiliki keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan ini pula yang diduga memudahkan pelaku memperdayai korbannya.
Berdasarkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Jatim diketahui MSA kelahiran Jombang 20 Juni 1980.
Pada Kamis pagi (7/7/2022) saat akan dilakukan penangkapan gagal dilakukan karena polisi dihadang massa di pondok pesantren. Hingga akhirnya pada Kamis malam Mas Bechi menyerahkan diri.
Mas Bechi merupakan putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Baca Juga
Dia yang terjerat kasus pencabulan santriwati itu menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah.
Kasus ini bermula saat Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Setelah melalui proses panjang, selanjutnya pada Desember 2029 dia ditetapkan sebagai tersangka.
Mas Bechi kemudian menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dia juga menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan majelis Hakim.
Dalam proses hukum, MSA dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak datang. Bahkan saat tim Polda Jatim akan mengantarkan surat pemanggilan di Pondok Pesantren Sidiqiyah, justru dihadang ratusan massa.
Secara fakta yuridis, berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21oleh Kejati Jatim pada 4 Januari 2022. Polisi sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada MSA, namun tidak datang dengan alasan sakit.
Tersangka MSA dikenal memiliki keahlian dalam ilmu metafakta atau gendam. Kemampuan ini pula yang diduga memudahkan pelaku memperdayai korbannya.
Berdasarkan surat daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polda Jatim diketahui MSA kelahiran Jombang 20 Juni 1980.
Pada Kamis pagi (7/7/2022) saat akan dilakukan penangkapan gagal dilakukan karena polisi dihadang massa di pondok pesantren. Hingga akhirnya pada Kamis malam Mas Bechi menyerahkan diri.
(shf)