Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:06 WIB
Dirinya juga bilang, penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial.
Baca juga:Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Jayapura," sambungnya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga:Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Jayapura," sambungnya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(luq)
Lihat Juga :