Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua
Kamis, 07 Juli 2022 - 18:06 WIB
loading...
Petugas tengah mengecek sejumlah kayu ilegal di dalam kontainer di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi mengamankan sekitar 656,97 kubik kayu Merbau asal Papua yang dimuat di 57 kontainer.
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Baca juga:Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
"Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ONLINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan)," tutur Dodi Kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama atas nama Sutarmi yang merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber selaku pemilik kayu, dengan barang bukti 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal. Kedua Toto Salehuddin merupakan Direktur CV Mevan Jaya pemilik kayu dengan barang bukti 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Mereka berstatus buron.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus penemuan kayu ilegal tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan kasus tersebut, untuk segera disidangkan.
Dirinya juga bilang, penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial.
Baca juga:Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Jayapura," sambungnya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.
Baca juga:Pemkab dan Kepolisian Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Illegal Loging di Desa Sei Perlu
"Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ONLINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan)," tutur Dodi Kepada SINDOnews, Kamis (7/6/2022).
Ada dua tersangka dalam kasus ini. Pertama atas nama Sutarmi yang merupakan Direktur CV Rizki Mandiri Timber selaku pemilik kayu, dengan barang bukti 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal. Kedua Toto Salehuddin merupakan Direktur CV Mevan Jaya pemilik kayu dengan barang bukti 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Mereka berstatus buron.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kasus penemuan kayu ilegal tersebut kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan kasus tersebut, untuk segera disidangkan.
Dirinya juga bilang, penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial.
Baca juga:Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
"Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Jayapura," sambungnya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(luq)
Lihat Juga :