Gakkum KLHK Sulawesi Amankan 656,97 Kubik Kayu Ilegal Asal Papua

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:06 WIB
Petugas tengah mengecek sejumlah kayu ilegal di dalam kontainer di rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Rabu (6/7/2022). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi mengamankan sekitar 656,97 kubik kayu Merbau asal Papua yang dimuat di 57 kontainer.

Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.

Baca Juga: KLHK


Baca juga:Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi

"Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Jayapura," sambungnya.

Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp2,5 miliar pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content