PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan

Kamis, 07 Juli 2022 - 15:04 WIB
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar mendukung langkah polisi menangkap MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. (Ist)
JOMBANG - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar mendukung langkah polisi menangkap MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

"Negara dalam hal ini polisi tak boleh kalah dengan siapa pun demi tegaknya keadilan. Kami dukung polisi menindak siapa pun yang melanggar undang-undang, tak peduli status sosialnya apa," kata Marzuki, Kamis (7/7/2022).

Dirinya berharap kepada pihak pondok pesantren (ponpes) terbuka terhadap aparat penegak hukum. Jika pelaku MSAT memang tak bersalah, kata dia, sebaiknya biar nanti diputuskan di pengadilan.



"Jika telah dinyatakan bersalah dan MSAT menjalani hukuman atau ada pertimbangan kemanusiaan, para kiai bersedia diajak berkomunikasi demi kebaikan bersama," terangnya.

Baca: Jombang Mencekam! Penangkapan Anak Kiai Diduga Pelaku Pencabulan Santriwati Dihadang Massa.



Diketahui, Brimob Polda Jatim terlibat bentrok dengan massa saat hendak menjemput paksa MSAT, putra pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Akibatnya, seorang anggota Brimob terluka.

Baca Juga: Mencekam! Detik-detik Penangkapan Anak Kiai Buron Dugaan Pencabulan: 1 Polisi Terluka, 8 Truk Massa Diamankan.



Saat menjemput paksa MSAT, Polda Jatim mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polres Jombang serta pasukan Brimob Polda Jatim. Tiba di lokasi, personel gabungan langsung mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah karena diyakini MSAT bersembunyi di tempat ini.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content