Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).
Dodi Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Dodi Reza juga didenda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambungnya.
Baca: Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Dodi Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Dodi Reza juga didenda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambungnya.
Baca: Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Lihat Juga :