Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 6 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, karena terbukti menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp2,9 miliar.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).
Dodi Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Dodi Reza juga didenda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambungnya.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose, membacakan putusan, Selasa (5/7/2022).
Dodi Reza dinilai terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman badan, Dodi Reza juga didenda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga
tulis komentar anda