Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR
Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
Sidang pembacaan vonis Dodi Alex Noerdin. Foto: Era/SINDOnews
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 6 tahun kepada mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, karena terbukti menerima suap fee proyek Dinas PUPR sebesar Rp2,9 miliar.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR
Pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari, selama 4,6 tahun karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Yose Rizal.
Tidak hanya mereka berdua, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori juga divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPR Terpidana Penerima Suap Proyek PUPR
Lihat Juga :