Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Proyek PUPR

Selasa, 05 Juli 2022 - 20:37 WIB
Meski demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU yang meminta hak politik Dodi dicabut. "Tidak mencabut hak politik terdakwa," jelasnya.

Sementara Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga tedakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis ini dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU KPK selama 10 tahun 7 bulan penjara.

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 Junto Pasal 4 karena menerima suap Rp2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp19,8 miliar.
(san)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content