Kejari Bale Bandung Siapkan 6 Jaksa Adili Crazy Rich Doni Salmanan
Senin, 04 Juli 2022 - 20:30 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung mulai menangani kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan . Sebanyak enam orang jaksa disiapkan untuk mengadili Doni Salmanan di meja hijau.
Penanganan kasus Doni Salmanan oleh Kejari Bale Bandung dilakukan setelah Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Bale Bandung. Selain Doni Salmanan, Mabes Polri pun bakal melimpahkan ratusan barang bukti yang berhasil disita dari suami Dinan Nurfajrina itu, Selasa (5/7/2022) besok.
"Memang ada tahap dua dari Mabes Polri ke (Kejari) Bale Bandung. Besok penyerahan tersangka dan barang buktinya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Total Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU Rp64 Miliar
Menurut Sutan, dalam pelimpahan kasus tersebut, Doni Salmanan berikut ratusan barang bukti bakal dihadirkan. Menurutnya, hal itu dilakukan atas permintaan jaksa untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum masuk ke persidangan.
"Rencananya dihadirkan (Doni Salmanan dan barang bukti). Permohonan Jaksa kalau bisa dihadirkan," kata Sutan.
Meski begitu, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dihadirkan di Kejari Bale Bandung. Namun, Sutan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik maupun instansi lain terkait lokasi penyimpanan.
"Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana, itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," jelasnya.
Lebih lanjut Sutan mengatakan, Kejari Bale Bandung juga telah menunjuk jaksa yang akan mengadili Doni Salmanan di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Penanganan kasus Doni Salmanan oleh Kejari Bale Bandung dilakukan setelah Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Kejari Bale Bandung. Selain Doni Salmanan, Mabes Polri pun bakal melimpahkan ratusan barang bukti yang berhasil disita dari suami Dinan Nurfajrina itu, Selasa (5/7/2022) besok.
"Memang ada tahap dua dari Mabes Polri ke (Kejari) Bale Bandung. Besok penyerahan tersangka dan barang buktinya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Total Aset Sitaan Kasus Doni Salmanan yang Diserahkan ke JPU Rp64 Miliar
Menurut Sutan, dalam pelimpahan kasus tersebut, Doni Salmanan berikut ratusan barang bukti bakal dihadirkan. Menurutnya, hal itu dilakukan atas permintaan jaksa untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum masuk ke persidangan.
"Rencananya dihadirkan (Doni Salmanan dan barang bukti). Permohonan Jaksa kalau bisa dihadirkan," kata Sutan.
Meski begitu, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dihadirkan di Kejari Bale Bandung. Namun, Sutan mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik maupun instansi lain terkait lokasi penyimpanan.
"Rencana di kantor dulu diserahkan, dilihat dulu. Setelah itu apakah akan dititip ke Rupbasan (Rumah penyimpanan barang sitaan) atau bagaimana, itu kebijakan dari (Kejari) Bale Bandung," jelasnya.
Lebih lanjut Sutan mengatakan, Kejari Bale Bandung juga telah menunjuk jaksa yang akan mengadili Doni Salmanan di persidangan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
tulis komentar anda