Kuli Bangunan di Aceh Ditangkap Polisi karena Hamili Pacar
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:19 WIB
BANDA ACEH - Seorang pemuda berinisial MS (19) ditangkap polisi, karena menghamili pacarnya (15) yang masih di bawah umur.
Pria itu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan atau buruh harian lepas.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi salah satu sekolah di Banda Aceh. Korban merupakan warga Banda Aceh," katanya, Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan dia, peristiwa berawal saat keduanya saling mengenal dan menjalin hubungan pacaran. Hubungan ini lalu dimanfaatkan pelaku untuk meniduri korban, di ruko tempat pelaku bekerja.
"Kejadiannya pertama, pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya di ruko, tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng," paparnya.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko. Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hubungan badan.
"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban, di bawah tekanan pemaksaan pelaku," jelasnya.
Pria itu diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku bekerja sebagai kuli bangunan atau buruh harian lepas.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan menghamili pacarnya yang masih di bawah umur dan berstatus siswi salah satu sekolah di Banda Aceh. Korban merupakan warga Banda Aceh," katanya, Jumat (1/7/2022).
Dijelaskan dia, peristiwa berawal saat keduanya saling mengenal dan menjalin hubungan pacaran. Hubungan ini lalu dimanfaatkan pelaku untuk meniduri korban, di ruko tempat pelaku bekerja.
"Kejadiannya pertama, pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan asusila itu dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya di ruko, tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng," paparnya.
Awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko. Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hubungan badan.
"Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban, di bawah tekanan pemaksaan pelaku," jelasnya.
tulis komentar anda