Pengungsi Afghanistan Diamankan saat Jadi Kuli Bangunan di Sengkang
Rabu, 19 Mei 2021 - 14:50 WIB
loading...
Pengungsi asal Afganistan diamankan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar saat bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dua orang pengungsi asal Afghanistan diamankan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Keduanya kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan kedua pengungsi pria berinisial AR dan MRS. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100.000 perharinya dan diamankan pada , Selasa (18/5/2021) siang.
Baca Juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).
Alimuddin menegaskan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan kedua pengungsi pria berinisial AR dan MRS. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100.000 perharinya dan diamankan pada , Selasa (18/5/2021) siang.
Baca Juga: Rudenim Makassar Terima WN Thailand yang Tersesat di Ambon 13 Tahun
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).
Alimuddin menegaskan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
Lihat Juga :