Pengungsi Afghanistan Diamankan saat Jadi Kuli Bangunan di Sengkang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua orang pengungsi asal Afghanistan diamankan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Keduanya kedapatan bekerja di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan kedua pengungsi pria berinisial AR dan MRS. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100.000 perharinya dan diamankan pada , Selasa (18/5/2021) siang.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).
Alimuddin menegaskan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," ucapnya.
Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.
Sementara itu, AR pengungsi yang kedapatan mengaku bekerja untuk kebutuhan hidupnya serta keluarganya di Afghanistan.
"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan , karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," kilah AR.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin menjelaskan kedua pengungsi pria berinisial AR dan MRS. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dengan upah Rp100.000 perharinya dan diamankan pada , Selasa (18/5/2021) siang.
"Mereka baru dua hari bekerja sebagai kuli bangunan di Sengkang dengan difasilitasi oleh mandor yang sebelumnya juga pernah mempekerjakan kedua orang ini di Kota Makassar," ujar Alimuddin dalam keterangan resmi, Rabu (19/5/2021).
Alimuddin menegaskan, para pencari suaka yang telah dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu UNHCR diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebelumnya.
Ada beberapa poin penting dalam pernyataan tersebut, yang salah satunya adalah pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah, sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor. IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan imigran ilegal.
Oleh karena itu, menurut Alimuddin, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja.
"Keberadaan mereka di Indonesia untuk menunggu giliran pemukiman kembali ke negara penerima suaka atau pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila telah aman," ucapnya.
Menindaklanjuti kedua pengungsi tersebut, Alimuddin telah memerintahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk sementara waktu mereka akan ditempatkan di Rudenim Makassar.
Sementara itu, AR pengungsi yang kedapatan mengaku bekerja untuk kebutuhan hidupnya serta keluarganya di Afghanistan.
"Saya bekerja agar bisa mengirimkan uang ke ibu saya di Afganistan , karena uang yang saya dapatkan dari IOM hanya cukup untuk biaya keseharian saya di sini," kilah AR.
(agn)