Pertalite dan Solar Subsidi Masih Bisa Dibeli Pakai Uang Tunai

Jum'at, 01 Juli 2022 - 11:29 WIB
Baca: Beli BBM Pakai MyPertamina, Perindo: Semestinya Bikin Aturan Berdasarkan CC Kendaraan

Lantas, siapakah konsumen yang berhak mendapatkan subsidi tersebut?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang distribusi BBM dan harga BBM bersubsidi, yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah nelayan, petani, usaha mikro dan transportasi massal.

Sedangkan industri dan pertambangan wajib menggunakan solar non subsidi.

"Jika ada konsumen yang tidak mendapatkan akses internet maupun tidak memiliki telepon genggam bisa meminta bantuan petugas SPBU untuk melakukan pendaftaran,” pungkas Arya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!