Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka

Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
Emanuel Passar mengatakan, pihaknya melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang menimpa mantan GM Mas Karaoke, Soponyono.

“Kami menilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapat hak-hak klien, langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.

Baca juga: Hamil dan Batal Nikah, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar

Dalam kasus dugaan pencarian ini, Polresta Kupang Kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE selaku Manager Engineering.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!