Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka

Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
loading...
Polresta Kupang Kota...
Kuasa Hukum mantan GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Kupang, Kamis (30/6/2022). Foto: iNewsTV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) Mas Karaoke, Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.

Baca juga: Viral, Aksi Emak-emak Duel Lawan Pencuri Bersenjata Celurit di Malang

Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.



Emanuel Passar mengatakan, pihaknya melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang menimpa mantan GM Mas Karaoke, Soponyono.

“Kami menilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapat hak-hak klien, langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.

Baca juga: Hamil dan Batal Nikah, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar

Dalam kasus dugaan pencarian ini, Polresta Kupang Kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE selaku Manager Engineering.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Infrastruktur Terputus,...
Infrastruktur Terputus, Ary Buraen Turun Tangan dan Dorong Pemda Kupang Bergerak Cepat
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved