Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka
Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) Mas Karaoke, Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.
Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.
Emanuel Passar mengatakan, pihaknya melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang menimpa mantan GM Mas Karaoke, Soponyono.
“Kami menilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapat hak-hak klien, langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan pencarian ini, Polresta Kupang Kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE selaku Manager Engineering.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.
Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.
Emanuel Passar mengatakan, pihaknya melakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencarian yang menimpa mantan GM Mas Karaoke, Soponyono.
“Kami menilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapat hak-hak klien, langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini,” katanya.
Dalam kasus dugaan pencarian ini, Polresta Kupang Kota telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku General Manager dan WE selaku Manager Engineering.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah aset barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai laporan awal.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda