Polresta Kupang Kota Digugat Praperadilan Usai Tetapkan GM Mas Karaoke sebagai Tersangka

Jum'at, 01 Juli 2022 - 03:02 WIB
Kuasa Hukum mantan GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Kupang, Kamis (30/6/2022). Foto: iNewsTV/Eman Suni
KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menetapkan mantan General Manager (GM) Mas Karaoke, Soponyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus ini, Kuasa Hukum GM Mas Karaoke, Soponyono, Emanuel Passar pun mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Kupang Kota atas penetapan tersebut.



Baca juga: Viral, Aksi Emak-emak Duel Lawan Pencuri Bersenjata Celurit di Malang

Dalam kasus ini, kuasa hukum menilai tidak benar klienya melakukan pencurian, namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya. “Karena perusahaan telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena perintah,” kata Emanuel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!