Hamil dan Batal Nikah, Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar
Selasa, 21 Juni 2022 - 18:54 WIB
loading...
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa
A
A
A
KUPANG - Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, karena kabur dari rencana pernikahan setelah proses peminangan dan tunangan.
Merasa dirugikan, gadis cantik ini datang bersama keluarga menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih.
Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Pasangan Selingkuh Diringkus Polisi Usai Aborsi
"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahu n2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).
Merasa dirugikan, gadis cantik ini datang bersama keluarga menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih.
Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan.
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Pasangan Selingkuh Diringkus Polisi Usai Aborsi
"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahu n2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).
Lihat Juga :