Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:40 WIB
Dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut enam bulan penjara. Foto/Dok. SINDOnews
CIAMIS - Kasus tewasnya dua bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran, akibat ditabrak konvoi motor gede (Moge) Harley Davidson, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Mirisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ringan pengendara moge maut tersebut.



Kedua pengendara moge Harley Davidson, yang kini dihadapkan di meja hijau dengan status sebagai terdakwa kecelakaan maut tersebut, hanya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh JPU.

Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. "Jadi pelaku ini sudah berdamai dengan keluarga korban," ujarnya, Kamis (30/6/2022).





Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana, dan Agus Wandri itu. "Keluarga korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa dibebaskan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di PN Ciamis. "Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Ciamis pekan lalu, kedua terdakwa dituntut hukuman enam bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.



Hasan dan Husen ditabrak dua pengendara moge Harley Davidson hingga tewas di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.

Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.

Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge Harley Davidson, dan keluarga korban menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge Harley Davidson.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More