Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Kamis, 30 Juni 2022 - 16:40 WIB
Dua pengendara moge Harley Davidson penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut enam bulan penjara. Foto/Dok. SINDOnews
CIAMIS - Kasus tewasnya dua bocah kembar Hasan dan Husen di Pangandaran, akibat ditabrak konvoi motor gede (Moge) Harley Davidson, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Mirisnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ringan pengendara moge maut tersebut.

Baca juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Konvoi Moge, Warga Pasang Spanduk: Kapan Harley Davidson Hargai Manusia



Kedua pengendara moge Harley Davidson, yang kini dihadapkan di meja hijau dengan status sebagai terdakwa kecelakaan maut tersebut, hanya dituntut hukuman enam bulan penjara oleh JPU.

Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban. "Jadi pelaku ini sudah berdamai dengan keluarga korban," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!