Bos Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka
Jum'at, 17 Januari 2025 - 20:20 WIB
loading...
Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans jadi tersangka kecelakaan maut. Foto/SindoNews/Avirista Midaada
A
A
A
JAWA TIMUR - RW (33) pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans yang menjadi penyebab kecelakaan maut di Kota Batu ditetapkan jadi tersangka. Warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali tersebut langsung ditahan.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan RW bos bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penetapan tersangka sopir bus berinisial MAS, dan empat alat bukti lainnya yang ditemukan kepolisian, baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.
"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan Bus Hino DK 7942 GB," kata Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolda Batu, pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka
Bos pemilik kendaraan bus ini dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. "Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ucapnya.
Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4 , dan 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 kUHP. "Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp 24 juta," tukasnya.
Baca juga: Izin Angkut Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa 4 Tahun
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, penetapan RW bos bus pariwisata Sakhindra Trans sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penetapan tersangka sopir bus berinisial MAS, dan empat alat bukti lainnya yang ditemukan kepolisian, baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.
"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan Bus Hino DK 7942 GB," kata Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolda Batu, pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Penyebab Tabrakan Beruntun di Kota Batu Jadi Tersangka
Bos pemilik kendaraan bus ini dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. "Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ucapnya.
Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4 , dan 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 kUHP. "Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp 24 juta," tukasnya.
Baca juga: Izin Angkut Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Batu Kedaluwarsa 4 Tahun
Lihat Juga :