Razia Ternak Liar di Bulukumba Jaring Empat Sapi, Pemilik Diminta Bayar Denda
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:20 WIB
Menurutnya, sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota. "Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya," ungkapnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.
Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.
(agn)
tulis komentar anda